Selasa 07 Mar 2023 15:40 WIB

Peneliti BRIN: Penundaan Pemilu 2024 Sama Saja Makar!

Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali maka melanggar konstitusi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli mengatakan, merujuk aturan maka penundaan pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi. Hal itu sama saja dengan tindakan makar.

"Apabila pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili dalam diskusi 'Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat' di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar tahapan pemilu sekurang-kurangnya dilakukan dua tahun empat bulan dan tujuh hari atau jadwal pemilu 14 Februari 2024 digeser menjadi 21 Juli 2025, sama saja dengan menunda tahapan pemilu.

Sementara menunda pemilu, menurut dia, jelas bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahkan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung. "Tuntutan yang dilakukan oleh Partai Prima ini sesungguhnya kalau mengacu pada konstitusi sudah melanggar aturan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," kata Lili.

Baca juga : Pesan Wapres ke Penyelenggara Pemilu: Yang Adil, Jujur, dan tak Ada Kecurangan

UUD Negara Republik Indonesia 1945, kata Lili, secara jelas dan tegas, tidak ada samar-samar dan tidak perlu ada penafsiran yang menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. "Mengatur secara berkala lima tahun sekali untuk pemilu parlemen dan eksekutif tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan," ucap Lili.

Dia melanjutkan, konstitusi di negara ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan pihak manapun, semua harus tunduk kepada konstitusi. "Tidak boleh ada siapa pun memiliki tindakan dan sikap yang bertentangan dengan konstitusi. Saya kira ini yang harus digarisbawahi bahwa konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 adalah aturan main yang perlu kita junjung tinggi, tidak boleh dimain-mainkan," ujar Lili.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement