Kamis 09 Mar 2023 13:59 WIB

Pupuk Kujang Siapkan Hampir 100 Ribu Ton Pupuk Jelang Musim Tanam

98 ribu ton pupuk subsidi itu merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan.

Buruh angkut memindahkan pupuk urea saat bongkar muat di Gudang Pupuk Kujang Lini III, Awipari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (7/11/2022) (ilustrasi). PT Pupuk Kujang menyiapkan hampir 100 ribu ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Jawa Barat dan Banten menjelang musim tanam April-September 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Buruh angkut memindahkan pupuk urea saat bongkar muat di Gudang Pupuk Kujang Lini III, Awipari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (7/11/2022) (ilustrasi). PT Pupuk Kujang menyiapkan hampir 100 ribu ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Jawa Barat dan Banten menjelang musim tanam April-September 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Pupuk Kujang menyiapkan hampir 100 ribu ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Jawa Barat dan Banten menjelang musim tanam April-September 2023.

"Pupuk bersubsidi yang disediakan ialah urea dan NPK," kata VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang Andi Komara.

Baca Juga

Ia menyampaikan, jumlah pupuk subsidi yang disiapkan itu mencapai 98.720 ton. Terdiri atas 56.333 ton urea dan NPK sebanyak 42.387 ton. "Stok pupuk itu sesuai ketentuan minimum yang diatur pemerintah," kata dia.

Dia menyebutkan, stok pupuk tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa pekan ke depan.

Andi mengatakan, untuk stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat mencapai 87.942 ton, terdiri dari urea sebanyak 49.481 ton dan NPK sebanyak 38.461 ton. Adapun stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Banten mencapai 10.778 ton, dengan rincian urea 6.852 ton dan NPK sebanyak 3.926 ton.

Menurut dia, seluruh pupuk subsidi tersebut merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Sesuai dengan ketentuan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Ketentuan lainnya, petani itu menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu. Para petani yang sesuai ketentuan itu dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

"Perlu diketahui, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi," kata Andi pula.

Sembilan komoditas tersebut merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi. Sementara itu, sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS).

Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal. Melalui aplikasi tersebut, Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Di antaranya empat unit pengantongan, enam unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor.

"Datanya langsung, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga ke tingkat distributor," kata dia lagi.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement