Kamis 09 Mar 2023 18:05 WIB

Siapkah Indonesia Masuk Endemi Covid-19 pada Agustus? Ini Kata PB IDI

Salah satu syarat tahap endemi adalah PPKM 1 selama enam bulan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolandha
Spanduk imbauan terkait covid-19 terpasang di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, kasus orang pertama yang terjangkit covid-19 di Indonesia terjadi di Depok, Jawa Barat. Seiring dengan jumlah kasus yang menurun dan terkendali pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Spanduk imbauan terkait covid-19 terpasang di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, kasus orang pertama yang terjangkit covid-19 di Indonesia terjadi di Depok, Jawa Barat. Seiring dengan jumlah kasus yang menurun dan terkendali pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Erlina Burhan mengatakan, ada beberapa syarat pandemi Covid-19 turun ke endemi. Menurut dia, berbagai kondisi dan syarat turun ke endemi harus terjadi dalam rentang waktu enam bulan berturut-turut.

Dia menjelaskan, salah satu syarat memasuki tahap endemi adalah PPKM pada transmisi lokal dengan level satu selama enam bulan. Ditanya kemungkinan endemi berlaku pada Agustus, dia tak menampiknya. 

Baca Juga

“Kalau memang udah kaya gini, terkendali, mungkin sih ada (ke endemi). Saya juga pengen istirahat,” kata Erlina di PB IDI kepada awak media, Kamis (9/3/2023).

Dia menjelaskan, beberapa indikator lainnya yang harus dilakukan selama minimal enam bulan adalah laju penularan harus kurang dari satu. Selanjutnya, angka positivity rate kurang dari lima persen.

“Lalu perawatan rumah sakit harus kurang dari lima persen dan angka fatality rate kurang dari tiga persen,” jelas dia.

Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sempat mengatakan, pemerintah telah menyiapkan strategi dalam masa peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

“Tahun ini adalah tahun di mana kita akan geser dari pandemi menjadi endemi, kita sudah punya framework-nya. Kita sudah bicara juga dengan WHO dan WHO sudah bilang bahwa mereka juga akan me-review,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).

Menkes Budi mengaku telah berkonsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beberapa waktu lalu. WHO, kata dia, akan memantau data terkait orang yang masuk ke rumah sakit dan meninggal akibat Covid-19. Jika dampak masuk rumah sakit dan kematiannya akibat Covid-19 sudah sama dengan penyakit seperti tuberkulosis, dengue, TBC, malaria, atau influenza, Covid-19 akan dilihat sebagai infeksi normal.

“Jadi, ukurannya kemarin waktu kita diskusi dengan WHO adalah melihat dari dampaknya yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU, dan yang wafat. Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU, dan wafat sudah sama dengan penyakit lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement