REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendorong Polri menindak tegas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Komnas HAM mendesak Polri menerapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak di kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, merekomendasikan Polri melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur di kasus GGAPA. Hal ini untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.
"Penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut," kata Hari dalam paparannya, Sabtu (11/3/2023).
Aturan yang dimaksud Komnas HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.