Rabu 15 Mar 2023 16:53 WIB

Selain Kuncoro Wibowo, KPK Cegah Lima Orang Lainnya Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2023.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tindakan cegah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).  

Baca Juga

Ali mengatakan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2023. Namun, dia menyebut, upaya ini dapat diperpanjang jika diperlukan. "Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelas Ali.

Salah satunya yang dicegah, yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, M Kuncoro Wibowo. Sementara itu, sisanya adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di lingkungan Kementerian Sosial. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK juga menyebutkan, telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, lembaga antirasuah ini belum bisa membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.

Publikasi nama pelaku beserta dengan rincian perbuatannya saat penyidikan dinilai sudah cukup. “Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” jelas Ali.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement