REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan untuk melengkapi permohonan bandingnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Selain itu, KPU akan menunjuk pengacara untuk menghadapi perkara tersebut.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, pengajuan memori banding tambahan itu merupakan saran dari Komisi II DPR RI, yang disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (15/3/2023). Tujuannya untuk memerkuat memori banding KPU, sehingga bisa meyakinkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan putusan PN Jakpus.
Drajat menyebut, pihaknya membuat memori banding tambahan itu pada Kamis (16/3/2023) pagi. Pada hari itu juga, memori banding tambahan langsung diserahkan ke PN Jakpus karena merupakan hari terakhir pengajuan.
"Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kita susun memori banding tambahan, dan langsung kita masukkan," kata Drajat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Drajat menambahkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti saran Komisi II DPR agar KPU memakai jasa pengacara atau kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini. Dia mengatakan, KPU saat ini sedang dalam proses penunjukkan kuasa hukum.
Namun, dia enggan menyebutkan nama pengacara yang bakal ditunjuk itu. "Nanti kita sampaikan. Saat ini kita dalam upaya mempersiapkan. Sedang proses ke penunjukkan lah intinya begitu," ujar Drajat.
Sepanjang RDP Komisi II berlangsung pada Rabu, para anggota dewan silih berganti mencecar Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Para legislator itu menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, sehingga kalah dan muncul putusan penundaan pemilu.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU menyewa jasa pengacara yang memang memahami perkara perdata. Jangan hanya mengandalkan biro hukum KPU. Junimart juga meminta KPU membuat memori banding tambahan. Dia menilai memori banding yang telah diajukan KPU kurang kuat.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
KPU mengajukan banding atas putusan tersebut pada Jumat (10/3/2023). KPU juga menyerahkan memori banding. Sebenarnya, KPU sudah meminta masukan dari sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra, untuk memperkuat muatan memori banding tersebut.