REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan, larangan impor pakaian bekas sudah sejak lama diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, saat ini yang dilakukan oleh kementerian/lembaga adalah meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk negara mengingat kondisi geografis Indonesia merupakan negara kepulauan.
"Aturan impor pakaian bekas sudah diatur di Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah sedang berusaha konsolidasi internal untuk (penanganan) impor ilegal karena negara kita kepulauan bisa masuk dari banyak pintu masuk," ujarnya kepada Republika, Senin (20/3/2023).
Saat ini, pemerintah sedang melakukan konsolidasi internal terkait data dan fakta sebenarnya di lapangan. Setelah itu, barulah membuat kebijakan yang adil sesuai data dan fakta.
"Sinkronisasi data dulu. Lihat kalau perlu sensus kenyataan di lapangan. Terakhir baru pengawasan. Baru konsolidasi masyarakat mengedukasi masyarakat dengan membeli produk yang legal," ujarnya.
Produk yang legal, lanjut Warsito, sebenarnya bisa berasal dari dalam mapun luar negeri. Pengusaha dalam negeri juga dapat berpacu untuk memproduksi barang dan meningkatkan kualitasnya.
"Ada tadi saran dari pengamat saya dengar, pakaian bekas impor tidak apa-apa masuk, tapi dikenakan pajak 300 persen. Jadi pengusaha kita pun bisa lebih produktif dan mandiri bertahan dan melawan siapa pun yang masuk ke pasar kita (Indonesia)," tuturnya.
Edukasi kepada masyarakat, lanjut Warsito, juga harus terus ditingkatkan. Salah satunya adalah mengkampanyekan bangga memakai dan mencintai produk dalam negeri.
"Sebenarnya PR saat ini adalah menanamkan bagaimana konsumen kami untuk cinta dan pakai produk dalam negeri. Sebagai contoh di luar negeri itu Jepang. Produk mereka kan dari Jepang untuk Jepang," ujarnya.
Larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.