Senin 20 Mar 2023 15:50 WIB

Kebijakan Impor Pakaian Bekas, Indef: Ada Rantai Kusut yang Harus Dirunut

Penerapan kebijakan impor pakaian bekas tak hanya menyasar pedagang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Penjual menata pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Peneliti Indef Eisha M Rachbini mengatakan, terdapat rantai kusut perdagangan pakaian bekas impor.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual menata pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Peneliti Indef Eisha M Rachbini mengatakan, terdapat rantai kusut perdagangan pakaian bekas impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indef Eisha M Rachbini mengatakan, terdapat rantai kusut perdagangan pakaian bekas impor. Oleh karenanya, tugas pemerintah memberantas barang bekas impor guna menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terutama di sektor UKM di dalam negeri masih sangat berat.

"Sasarannya sebenarnya tidak hanya ke pegadangnya tapi dirunut juga. Karena ada rantainya, importir ilegalnya siapa dan bagaimana bisa masuk ke Indonesia secara ilegal," kata Eisha kepada Republika, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Diketahui, pakaian bekas impor akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil. Harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil lokal, termasuk di dalamnya UMKM.

Selain itu, juga akan menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan, seperti gatal dan alergi kulit, iritasi kulit, dan infeksi karena pakaian bekas impor tidak terjaga kebersihannya dan mengandung jamur yang membahayakan.

Oleh karenanya, pemerintah perlu bertindak tegas kepada pelaku impor baju bekas sesuai dengan Permendag No.40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta perlu mengedukasi masyarakat. Pemerintah, juga harus mengedukasi publik perlunya menggunakan hasil produksi tekstil dalam negeri, perlunya menghidupkan UMKM bidang tekstil, bertindak tegas kepada para pelaku importir baju bekas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata setiap tahunnya, impor pakaian bekas yang tidak tercatat atau ilegal dari China mencapai satu miliar dolar AS. Tercatat, TPT dari China rata-rata pertahun sekitar tiga miliar dolar AS, sedangkan ekspor TPT China ke Indonesia menurut Trade Map sekitar empat miliar dolar AS. 

Masih berdasarkan data BPS, tercatat sepanjang 2022 impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau mencapai 272.146 dolar AS yang setara dengan Rp 4,21 miliar. Nilai volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44 ribu dolar AS.

Tren thrifting atau pembelian barang bekas di Indonesia ini bahkan berfluktuasi dalam satu dekade terakhir, dengan nilai impor terbanyak pada 2019 sebesar 6,08 juta dolar AS dan volumenya sebanyak 417,73 ton. Pemerintah pun telah mengatur pelarangan impor pakaian bekas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement