Kamis 23 Mar 2023 12:54 WIB

Pedagang Baju Bekas Impor Disidak, Ikappi Minta Solusi

Menurut Ikappi, tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis itu.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta mengaku tetap membela para pedagang baju bekas impor. Menurut Ikappi, tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis tersebut.
Foto: Republika/Eva Rianti
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta mengaku tetap membela para pedagang baju bekas impor. Menurut Ikappi, tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta mengaku tetap membela para pedagang baju bekas impor. Menurut Ikappi, tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis tersebut.

Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin mengatakan, penjualan baju bekas impor sudah lama berlangsung, contohnya di Pasar Senen. Penjualan itu, kata dia, terjadi bukan karena adanya tren ingin mendapatkan pakaian pakaian branded berharga murah atau gaya-gayaan, melainkan guna memenuhi kebutuhan sandang masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga

Meski begitu, lanjutnya, Ikappi DKI Jakarta setuju dan mendukung regulasi yang dibuat pemerintah. Baik di tataran pusat maupun daerah, apalagi isunya berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan lingkungan.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa baru gencar sekarang? Sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi penggerebekan. Tindakan yang dilakukan Kemendag (Kementerian Perdagangan) harus dibarengi solusi konkret bagi pedagang yang terimbas regulasi tersebut," ujarnya dalam siaran pers yang dilansir pada Kamis (23/3/2023). 

Menurutnya, menteri perdagangan sama seperti bapak para pedagang, sehingga harus mengayomi. Miftahudin menegaskan, banyak pedagang yang merasa dijadikan korban dalam situasi ini. 

"Jika ini dianggap ilegal dan ditemukan ruko-ruko di dalam area Pasar Jaya di Jakarta dan sudah berlangsung lama. Di mana fungsi pengawasan Disperindag DKI, fungsi PD Pasar Jaya, dan fungsi pengawasan instansi lainnya?" tutur dia.

Ia berharap, pemerintah tidak hanya menyidak para pedagang pakaian bekas tapi juga melakukan pembinaan. Ikappi DKI Jakarta pun menyayangkan, penindakan itu terjadi saat menjelang Ramadhan.

"Itu momen panennya pedagang. Mereka berupaya menyetok banyak barang dengan berharap laris manis di bulan berkah Ramadhan. Tetapi dengan kejadian ini kami rasa kurang elok, Maka kami berharap evaluasi dan adanya solusi terbaik," harap Miftahudin.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyatakan, pemerintah akan menyiapkan alih usaha bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang bisnisnya ditutup. Ia menegaskan, produk lokal siap mengisi pasar tersebut.

"Kalau pakaian bekas ilegal ini ditarik, pasti ada produk lokal yang mengisi pasar itu. Kami juga akan menyiapkan itu, bagaimana alih usahanya nanti dengan Mendag (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan)," ujar Teten.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement