Rabu 22 Mar 2023 07:55 WIB

Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alihkan Usaha

Ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha.
Foto: Republika/Eva Rianti
Aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro, keci, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar pemasarannya bisa lebih luas. Kedua, lanjut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Juga membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” kata Hanung dalam keterangan resminya, Ahad (22/3/2023).

Langkah itu akan dilakukan Kemenkop UKM bersama Smesco Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membantu akses pemasaran bagi UKMKM.