REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Andri Sobari alias Emon pelaku sodomi terhadap anak telah bebas dari Lapas Kelas 1 Cirebon pada tanggal 27 Februari tahun 2023. Dia telah menjalani masa tahanan kurang lebih mencapai sembilan tahun.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, keluarga pelaku mengajukan surat jaminan bahwa Emon tidak akan melakukan pelanggaran apabila mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu yang menjadi syarat dilakukan pembebasan.
"Pihak keluarga (jaminannya), dan itu yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk diberikan hak kepada warga binaan termasuk pembebasan bersyarat. Kalau tidak ada itu, kita tidak bisa menindaklanjuti karena itu jaminan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3/2023).
Namun, Kusnali tidak membeberkan sosok keluarga yang menjadi penjamin. "Saya nggak tau persis, yang jelas keluarga ini bisa orang tua, anak, bisa paman, bisa kakak, bisa istri, dan bisa suami," katanya.
Dia mengatakan, terpidana diberikan kesempatan untuk pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik. Apabila tidak berkelakuan baik, maka tidaknakan diberikan hak bebas bersyarat.
Selain itu remisi diberikan karena memenuhi syarat berkelakuan baik. Kusnali mengatakan yang bersangkutan tetap wajib lapor dan dalam pengawasan Balai Pengawasan hingga masa pidananya habis.
"Nanti kita lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," ungkapnya.
Sebelumnya Emon divonis 17 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap puluhan anak-anak.