Selasa 28 Mar 2023 16:34 WIB

KPK: MAKI tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan Praperadilan Lili Pintauli

KPK sebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan praperadilan Lili Pintauli.

Red: Bilal Ramadhan
Lili Pintauli Siregar. KPK sebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan praperadilan Lili Pintauli.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lili Pintauli Siregar. KPK sebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan praperadilan Lili Pintauli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Biro Hukum KPK menilai perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidak penghentian penyidikan eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

"Menurut termohon (KPK), pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) karena pemohon (MAKI) belum mempunyai surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tidak berbadan hukum," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Iskandar menyampaikan KPK berpandangan kedudukan hukum yang disebutkan MAKI dalam permohonannya, yakni sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

Selain itu, ketentuan terkait ormas diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.