Rabu 29 Mar 2023 17:54 WIB

Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Depok telah menetapkan besar zakat fitrah pada Ramadhan 1444 H/2023 M sebesar Rp45 ribu atau per jiwa atau setara dengan 2,5 Kg beras.

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Ilustrasi. Zakat fitrah di Depok. Foto: Republika/Thoudy Badai

ruzka.republika.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Depok telah menetapkan besar zakat fitrah pada Ramadhan 1444 H/2023 M sebesar Rp45 ribu atau per jiwa atau setara dengan 2,5 Kg beras.


Ketua Baznas Depok Endang Ahmad Yani menjelaskan pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1444 H berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.


"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 Masehi sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000," kata Endang Ahmad Yani melalu keterangannya, Rabu (29/03/2023).


Endang Ahmad Yani mengatakan zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai Rp45 ribu sesuai dengan kemampuan warga Depok.


"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," kata dia.


Zakat fitrah dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.
Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.


"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ujarnya.


Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah.


Lalu pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.


Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.


"Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar," pungkasnya. (Supriyadi)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/posts/208138/baznas-depok-tetapkan-zakat-fitrah-rp45-ribu-per-jiwa
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement