REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (30/3/2023). Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di instansinya.
"Sampai sore hari ini yang bersangkutan (Idris Sihite) tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Asep mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Idris. Namun, dia tak memerinci kapan hal itu akan dilakukan. "Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan kedua agar yang bersangkutan juga bisa hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan, kita tunggu," ujar Asep.
Adapun pemanggilan ini dilakukan lantaran penyidik menemukan kunci unit Apartemen Pakubuwono, Menteng saat menggeledah ruang kerja Idris. Tim penyidik kemudian menggeledah unit apartemen tersebut dan menemukan uang dalam pecahan rupiah berjumlah sekitar Rp 1,3 miliar.
KPK juga masih bakal melakukan pendalaman terkait temuan duit itu. Status kepemilikan apartemen tersebut pun tengah ditelisik penyidik. Sebelumnya, KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan rasuah pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM TA 2020-2022.
Adapun empat lokasi itu, yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono, Menteng; dan rumah salah satu tersangka kasus ini di wilayah Depok, Jawa Barat.
KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang miliaran rupiah dari penggeledahan tersebut. Duit yang ditemukan tersebut dalam bentuk pecahan rupiah. Tim penyidik pun langsung menyita temuan tersebut untuk selanjutnya dianalisis.