Sabtu 01 Apr 2023 19:45 WIB

IPW Dukung MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jateng di Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri

Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah akan digelar pada 11 April.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri pada 2022. (ilustrasi)
Foto: Dok Istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri pada 2022. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri pada 2022. Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah yang diajukan MAKI akan mulai disidangkan pada 11 April 2023.

"Saya mendukung supaya terbuka di persidangan, siapa saya yang terlibat," kata Sugeng di Semarang, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Ia menilai praktik calo penerimaan Bintara Polri yang terungkap tersebut termasuk sistematis, terstruktur, dan terencana. Oleh karena itu, ia meminta lima oknum polisi calo penerimaan bintara yang sudah dipecat dan akan diproses hukum tersebut menjadi justice collaborator dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Menjadi justice collaborator hukuman akan lebih ringan dan membantu mengungkap praktik curang ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, jika tidak diperbaiki maka praktik semacam ini akan akan berpotensi berulang. Dalam dugaan praktik calo bintara ini, ia juga menduga adanya kebocoran data seleksi para calon polisi tersebut.

Ia juga meminta kebocoran data calon polisi yang akhirnya memicu terjadi praktik calo tersebut diusut tuntas. "Kebocoran data ini juga harus diusut, apakah kelalaian atau kesengajaan," tambahnya.

Sebelumnya, lima oknum polisi diduga calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp 9 miliar.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement