Selasa 04 Apr 2023 06:59 WIB

Sopir Bupati Kuningan Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Dua Warga

Polisi mengaku penyebab kecelakaan karena sopir dalam kondisi mengantuk.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengalami kecelakaan, Senin (3/4/2023) siang. Peristiwa itu menyebabkan dua orang warga meninggal dunia dan satu korban luka. Bupati (paling kanan, seragam coklat) terlihat membantu evakuasi korban.
Foto: Dok. Tangkapan layar
Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengalami kecelakaan, Senin (3/4/2023) siang. Peristiwa itu menyebabkan dua orang warga meninggal dunia dan satu korban luka. Bupati (paling kanan, seragam coklat) terlihat membantu evakuasi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN-- Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan sopir mobil dinas bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Peristiwa kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan mengakibatkan dua warga meninggal dunia.

"Sopir pribadi Bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49 tahun) dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk. Saat itu, mobil dinas juga membawa Bupati Kuningan Acep Purnama.

Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat. Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. "Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement