REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polemik yang terjadi antara Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergejolak. Pihak MWA UNS menilai Peraturan Menteri (Permen) nomor Nomor 24 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) cacat hukum.
"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan. Maka Permen Gugur. Nggak mungkin dan nggak boleh Permen dibuat bertentangan dengan PP," kata Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi, Rabu (5/4/2023).
Oleh sebab itu, pihak MWA akan tetap melantik rektor terpilih UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan serta mengajukan somasi. " Kita akan berikan somasi dulu ke kementerian karena ini melanggar, harap ini dicabut. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," tegasnya.
Disinggung kapan somasi akan diajukan, Hasan mengatakan tidak menutup kemungkinan dilayangkan bulan ini. "Segera dalam bulan ini, boleh jadi pekan ini," katanya.
Namun, apabila somasi tidak dihiraukan pihaknya menegaskan akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ditanya soal apakah gugatan sudah diajukan, ia mengatakan sedang berproses. "Akan kami lakukan. Kita akan langsung ke PTUN. (Sudah diajukan?) Sedang proses ini." katanya.
Selain itu, Sutanto menjelaskan bahwa keluarnya Permen 24 tahun 2023 tersebut keluar lantaran menimbang beberapa poin. Di antaranya adalah bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
"Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua, bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang," katanya.