Selasa 04 Apr 2023 13:56 WIB

Kemendikbudristek Temukan Pelanggaran di UNS

Kemendikbud menemukan pelanggaran di UNS dan akan memperbaiki tata kelolanya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Universitas Sebelas Maret
Universitas Sebelas Maret

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan adanya ketidakselarasan pada sejumlah peraturan yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS). Berdasarkan hasil kajian lebih lanjut disimpulkan, terdapat pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

"Hasil kajian Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA (UNS) selama ini," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, melalui keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Dengan ditemukannya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor, pihaknya mengeluarkan Permendikbudristek RI Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan itu, kata dia, dikeluarkan berdasar pertimbangan matang.

Ada tiga poin pertimbangan dalam mengeluarkan peraturan itu. Pertama, mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua, peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.