REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak mau memperpanjang polemik tentang nasib kedinasan Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jenderal Sigit menegaskan, saat ini masalah yang dihadapi antara Brigjen Endar dengan petinggi di KPK, adalah persoalan yang penyelesaiannya ada di internal lembaga pemburu koruptor tersebut. Polri, kata dia, hanya memastikan perpanjangan kedinasan Brigjen Enda di KPK sebagai bentuk penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum untuk misi pemberantasan korupsi.
Kapolri Sigit pun memastikan tak mau ikut campur, dan mengomentari urusan pelaporan yang dilakukan Brigjen Endar terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023).
Jenderal Sigit menegaskan, keputusannya sebagai pemimpin di Polri sudah bulat dan resmi tetap menugaskan Brigjen Endar di KPK. Dan meminta agar KPK, tetap mempertahankan, serta mengembalikan posisi jabatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
“Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah (pelaporan ke Dewas KPK) karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkuatn masih diperpanjang, dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami (Polri) melihat, itu saat ini adalah menjadi urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, dengan KPK sendiri,” kata Kapolri Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
“Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana (KPK). Apakah itu dari inspektorat, atau melalui Dewas,” sambung Jenderal Sigit.
Namun yang pasti, kata Sigit menegaskan, Polri tak lagi punya perpanjangan tangan untuk masuk terlalu dalam ke persoalan internal antara Brigjen Endar dengan pemimpin di KPK. Karena mekanisme, pun prosedural rekomendasi penarikan kembali Brigjen Endar oleh KPK ke kepolisian, sudah dijawab. Yaitu dengan keputusan Kapolri, Senin (3/4/2023) untuk tetap memberikan penugasan kepada Brigjen Endar untuk tetap berdinas tugas di KPK.
Menurut Sigit, Polri tak bisa memenuhi semua permintaan KPK, untuk menarik sekaligus dua personel. Apalagi kata Jenderal Sigit, permintaan penarikan tersebut dilakukan terhadap dua anggota Polri yang memiliki jabatan strategis di KPK.
Yakni Brigjen Endar selaku Direktur Penyelidikan, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi. “Yang jelas, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang yang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru itu nanti kita (Polri) yang dinilai akan melemahkan KPK,” ujar Sigit.
Karena itu, kata Jenderal Sigit, ia meminta KPK dapat memahami, serta menerima keputusan institusinya untuk tetap mempertahankan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. “Brigjen Endar tentunya di tempatkan di KPK itu melalui open bidding oleh pansel KPK yang berat, yang tentunya melewati persaingan ketat dari personel-personil kepolisian yang ikut serta,” begitu kata Jenderal Sigit.
Brigjen Endar Priantoro satu paket namanya bersama Irjen Karyoto yang dipulangkan ke institusi asalnya di Polri. Pemulangan tersebut pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri sejak November 2022, dan melalui surat resmi pada Februari 2023.
Pemulangan dua pejabat tinggi di KPK ini, santer menyangkut soal kabar adanya pecah pendapat antara tim penyelidikan dan penyidikan, dengan para komisioner KPK terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta 2022 lalu.
Sebelum Endar dan Karyoto, pada Februari 2023, para komisioner KPK juga memulangkan Direktur Penuntutan Fitroh Cahyanto, dan satu jaksa penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Namun, KPK membantah pemulangan dua personel jaksa, maupun dua anggota Polri itu ke institusi asal terkait dengan penanganan kasus di KPK.
KPK pernah berdalih, pemulangan itu karena masa dinas masing-masing di KPK sudah selesai. Adapun untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.