REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus penipuan penggandaan uang oleh Slamet Tohari di Banjarnegara membangunkan kembali memori dengan kejadian serupa beberapa tahun belakangan. Penipuan bermodus penggandaan uang merupakan kasus berulang, namun hanya sebagian kasus saja pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Data Republika, pada 2013, seorang dukun bernama Supriyanto (45 tahun) mengaku bisa dengan sakti menggandakan uang beberapa kali lipat. Klien yang datang pun berasal dari berbagai daerah.
"Bahkan mereka rela menyerahkan uang puluhan juta rupiah, agar uang tersebut bisa digandakan. 'Adanya yang menyerahkan Rp 12 juta, tapi ada juga yang menyerahkan yang hingga Rp 60 juta,'" kata Supriyanto ketika ditangkap di Mapolres Banyumas pada 2013 lalu.
Dalam penangkapan kala itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik dukun Supriyanto dalam penggandaan uang. Antara lain, kain putih, minyak wangi, barang yang menyerupai jenglot, dan berbagai barang lain yang biasa digunakan dalam praktik perdukunan.