Jumat 07 Apr 2023 11:08 WIB

Bawaslu Sebut tak Melanggar, Ini Kata ChatGPT Soal Bagi-Bagi Amplop PDIP di Masjid

Bawaslu sebut bagi-bagi amplop tak melanggar karena tak mengajak untuk memilih.

Red: Teguh Firmansyah
Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan di
Foto: Dok Republika
Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan di

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP di sebuah masjid di Sumenep bukan sebagai pelanggaran. Hanya Bawaslu meminta agar partai-partai tidak melakukan tindakan itu.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, kejadian pembagian amplop berlogo PDIP itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Selain tidak ada ajakan untuk memilih, ia menekankan, tahapan kampanye memang belum dimulai. "Alasannya, secara hukum jadwal kampanye masih belum dimulai," kata Totok, Kamis (6/4).

Baca Juga

Lantas bagaimana pandangan artificial intelligence ChatGPT, terkait dengan informasi tersebut? 

Begini jawabannya;