REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP di sebuah masjid di Sumenep bukan sebagai pelanggaran. Hanya Bawaslu meminta agar partai-partai tidak melakukan tindakan itu.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, kejadian pembagian amplop berlogo PDIP itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Selain tidak ada ajakan untuk memilih, ia menekankan, tahapan kampanye memang belum dimulai. "Alasannya, secara hukum jadwal kampanye masih belum dimulai," kata Totok, Kamis (6/4).
Lantas bagaimana pandangan artificial intelligence ChatGPT, terkait dengan informasi tersebut?
Begini jawabannya;