REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di wilayah di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau pada Kamis (6/4/2023) malam WIB. Adil ditangkap bersama sejumlah orang lainnya.
"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Ali menjelaskan, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi. "Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.
KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya. "Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," kata Ali.
Lembaga antirasuah tersebut pada Jumat pagi WIB, membenarkan kabar soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Adil. Dia terakhir tercatat sebagai kader PDIP.
Ali menyebutkan, ada puluhan pejabat yang terjaring OTT pada Kamis malam tersebut dan para pihak yang terjaring OTT. Mereka semua diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.