REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan uji formil dan uji materiil UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya itu, kata dia, karena banyak pihak yang sangat dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.
“Ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (9/4/2023).
Dia memerinci, sembilan hal yang mempersulit masyarakat mencakup upah murah, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, kontrak tanpa periode, pesangon rendah, penghapusan istirahat panjang. Termasuk, tidak ada kepastian upah cuti haid dan melahirkan, hingga mudahnya buruh asing masuk.
“Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP,” kata dia.
Tak hanya buruh, para petani dia sebut juga sangat dirugikan dengan adanya keberadaan bank tanah. Pasalnya, dalam UU terkait, bisa memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
“Atas dasar itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April ini,” tegasnya.
Seraya melakukan judicial review itu, pihaknya juga berjanji untuk melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” dengan massa 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.