REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan uji formil dan uji materiil UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya itu, kata dia, karena banyak pihak yang sangat dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.
“Ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (9/4/2023).
Dia memerinci, sembilan hal yang mempersulit masyarakat mencakup upah murah, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, kontrak tanpa periode, pesangon rendah, penghapusan istirahat panjang. Termasuk, tidak ada kepastian upah cuti haid dan melahirkan, hingga mudahnya buruh asing masuk.
“Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP,” kata dia.