Selasa 11 Apr 2023 17:18 WIB

Cegah Klitih, Masyarakat Diingatkan Turut Pantau Jam Malam Anak 

Pemkot Yogyakarta telah memberlakukan jam malam anak sejak 2022 lalu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Warga Berantas Kejahatan Jalanan di DIY
Foto: antara
Warga Berantas Kejahatan Jalanan di DIY

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar turut berpartisipasi dalam memantau jam malam anak. Hal ini disampaikan mengingat masih terjadinya kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan klitih di DIY, seperti yang terjadi di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta belum lama ini.

Kejahatan jalanan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi DIY, termasuk Kota Yogyakarta, yang bahkan seringkali melibatkan anak di bawah umur atau usia sekolah. Dengan dipantaunya jam malam anak, diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.

Pemkot Yogyakarta sendiri telah memberlakukan jam malam anak sejak 2022 lalu. Melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022, jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB malam hingga 04.00 WIB pagi.

"Pemkot Yogyakarta sudah ada jam malam anak. Bukan jam malam kondisi perang, tapi bagaimana kita bisa melindungi anak-anak agar tidak berkeliaran setelah jam sepuluh (22.00 WIB) sampai jam empat (pagi)," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi saat silaturahim tarawih di Masjid Al Huda Harnas, Jageran, Mantrijeron, Senin (10/4/2023) malam.

Sumadi mengatakan, tujuan diberlakukannya jam malam anak guna melindungi anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosinya. Pemberlakuan jam malam anak ini, katanya, memerlukan peran masyarakat agar ikut memantau kondisi anak-anak.

"Itu butuh peran keluarga dan masyarakat memantau anak-anaknya. Harus bisa memantau kondisi anak, mereka butuh interaksi yang baik diantara keluarga. Tolong anak-anak kita dijaga," ujar Sumadi.

Saat ini anak dinilai sangat mudah terpengaruh mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi. Untuk itu, Sumadi menekankan bahwa anak-anak harus disiapkan sebaik mungkin mengingat mereka merupakan generasi penerus.

"Pemkot Yogyakarta tidak bisa sendiri untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, sehingga harus ada peran yang lebih maksimal dari masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi sudah mengamankan 16 tersangka kejahatan jalanan di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Belasan tersangka tersebut terdiri dari sembilan dewasa, dan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kejahatan jalanan dengan melakukan pengeroyokan kepada korban berinisial N terjadi pada 24 Maret 2023. Korban yang juga anak di bawah umur mengalami luka cukup serius di bagian kepala, dan harus menjalani operasi di bagian belakang kepala.

"Kondisi korban sekarang masih perawatan di Rumah Sakit Sardjito, untuk kondisi terakhir sudah menggerakkan badannya. Tapi informasi terakhir (yang kami dapatkan lagi) belum sadarkan diri, masih perawatan di RS Sardjito," kata Archye usai proses rekonstruksi kejahatan jalanan tersebut di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement