REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023). Ia disambut oleh para pendukung setianya.
Ia tidak jadi memberikan pidato politik, namun menyinggung sejumlah pihak menjebloskannya dengan istilah 'nabok nyilih tangan'.
Seperti diketahui Anas terlibat kasus korupsi pada rentang waktu 2010-2012.Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.
Proyek-proyek lain yang dimaksud KPK menurut pengacara Anas saat itu, Adnan Buyung Nasution adalah mengenai kongres Demokrat. Pengadilan menilai, Anas menerima sejumlah uang proyek yang kini terbengkalai tersebut.