Ahad 16 Apr 2023 21:36 WIB

PPP Ingatkan KPU Jangan Sampai Kalah Digugat Partai Berkarya dan Partai Republik

KPU diminta perkuat argumentasi dan data regulasi kepemiluan di sidang PN Jakpus.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Partai Berkarya. Partai Berkarya menjadi salah satu partai politik yang menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ilustrasi Partai Berkarya. Partai Berkarya menjadi salah satu partai politik yang menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta KPU RI memperkuat argumentasi untuk mematahkan gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Republik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PPP mewanti-wanti KPU RI agar jangan sampai kalah lagi seperti dalam gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

"KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi lewat keterangan tertulisnya, Ahad (16/4/2023). 

Baca Juga

Menurut Baidowi, gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik yang meniru langkah Prima ini berpotensi mengakibatkan kekacauan hukum pemilu. "Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," ujarnya. 

Di sisi lain, Baidowi juga meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik ini. Majelis hakim PN Jakpus seharusnya tidak menerima gugatan kedua partai itu karena sudah ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu. 

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 April yang membatalkan putusan PN Jakpus atas gugatan Prima. Sebagaimana diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU RI. PT DKI Jakarta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu karena merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN. 

Terpisah, KPU RI berharap agar PN Jakpus titsk menerima gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik. Sebab, PT DKI Jakarta sudah menyatakan pengadilan negeri tidak berwewenang mengadili gugatan tersebut. 

Khusus terkait gugatan Partai Republik, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, meski berharap gugatan itu tidak diterima, tapi pihaknya siap menghadapinya. Pihaknya akan menghadapi gugatan itu secara matang dengan menyiapkan kuasa hukum dan jawaban untuk membantah dalil Partai Republik. 

"Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu kepada wartawan, Ahad. 

Dia menambahkan, KPU RI juga siap untuk melaksanakan tahap mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap persidangan. "Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya," ujarnya. 

Sebagai catatan, Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya mengakui meniru langkah Prima. 

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024. 

Adapun Partai Republik, partai yang juga dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke PN Jakpus pada Kamis (14/4/2023). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu teregister dengan nomor 245/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. 

Dalam petitumnya, Partai Republik meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka pun meminta PN Jakpus memerintahkan KPU RI menetapkan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU RI dan Bawaslu RI masing-masing membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Partai Republik.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement