REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi Bupati Banyumas atas terselenggaranya Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Dialog Disiplin Positif di Satuan Pendidikan, pada Sabtu (15/4), di SMPN 3 Kebasen, Kab. Banyumas, Jawa Tengah.
Penandatanganan ini sekaligus memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan anak, dengan komitmen strategis yang berfokus pada faktor-faktor yang berkontribusi dalam peningkatan angka perkawinan anak.
"Memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan anak dengan komitmen strategis yang berfokus pada faktor-faktor yang berkontribusi pada peningkatan angka perkawinan anak," kata Bintang dalam keterangannya pada Ahad (16/4).
Bintang mengamati perkawinan anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya prevalensi perkawinan anak. Terdapat 11,2 % anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dan 0,5 % dari anak perempuan tersebut menikah saat berusia 15 tahun.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Kabupaten Banyumas sendiri adalah sebesar 11,28 %, dan menempatkan Banyumas sebagai kabupaten dengan angka tertinggi kedua di provinsi Jawa Tengah.
"Upaya telah KemenPPPA lakukan melalui penguatan koordinasi, sinergi, dan jejaring dalam pencegahan hingga penanganan kasus kekerasan, dan pencegahan perkawinan anak, dengan berbagai pemangku kepentingan," ujar Bintang.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan di Kabupaten Banyumas, masalah perkawinan anak sudah memprihatinkan. Oleh karenanya, diperlukan perhatian lebih untuk menyelesaikan akar permasalahannya.
"Dari data yang pernah saya tanyakan ke Kementerian Agama di tahun 2023, di Pengadilan Agama Banyumas ini ada sekitar 220 anak yang dalam 1 tahun itu dikawinkan. Ini adalah fenomena. Ini masih belum dihitung dengan yang hamil dan tidak dikawinkan," ucap Husein.
Sementara itu, terkait dengan upaya mencegah terjadinya kekerasan di Satuan Pendidikan yang juga menjadi pembahasan dalam pertemuan ini, telah banyak langkah yang dilakukan KemenPPPA untuk mengubah paradigma pendidikan menjadi pendidikan berbasis hak anak. Diantaranya dengan memperkenalkan pendekatan Disiplin Positif, dimana pendidik diperbolehkan mendisiplinkan murid dengan tanpa kekerasan dan pendidik menjadi teladan bagi muridnya.
“Disiplin positif itu hal yang sebenarnya oleh KemenPPPA sudah dikampanyekan setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Bukan berarti anak tidak boleh mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang salah. Anak harus kita ajarkan untuk memahami perbuatannya yang salah. Tetapi, hukuman atau sanksi yang diberikan, sifatnya haruslah mendidik,” ujar Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, Retno Listiyarti.
Kemudian, dalam hal penguatan keluarga, Kabupaten Banyumas telah memiliki PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) "Satria", untuk mengawal pengasuhan berbasis hak anak yang dilakukan oleh Konselor dan Psikolog. PUSPAGA Kabupaten Banyumas baru saja diresmikan sebagai PUSPAGA yang ke – 258, dan akan dikembangkan di 27 Kecamatan dengan nama POSKO PUSPAGA.
"Harapannya, untuk mewujudkan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Layak Anak 2030," sebut Bintang.