REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Rusia pada Senin (17/4/2023) menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada jurnalis Vladimir Kara-Murza. Dia dihukum atas tuduhan pengkhianatan, menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia, dan memimpin organisasi yang tidak diinginkan.
"Hukuman Kara-Murza VV dalam bentuk penjara selama 25 tahun dengan menjalani hukuman di koloni rezim yang ketat dengan denda 400 ribu rubel, larangan kegiatan jurnalistik selama tujuh tahun dan pembatasan kebebasan selama enam bulan setelah dibebaskan dari koloni (pemasyarakatan)," kata hakim Pengadilan Kota Moskow, Sergey Podoprigorov, dilaporkan Anadolu Agency.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Kara-Murza, Maria Eismont mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding berdasarkan sejumlah pelanggaran prosedural serius yang dilakukan selama pertimbangan kasus ini. Kara-Murza telah ditahan sejak April 2022.
Kara-Murza ditahan setelah berbicara di depan Dewan Perwakilan Rakyat Arizona, Amerika Serikat sebulan sebelumnya. Ketika itu, dia berbicara menentang perang Rusia-Ukraina yang sedang berlangsung.
Sebagai langkah untuk membasmi oposisi dan perbedaan pendapat, Rusia telah menempatkan puluhan organisasi non-pemerintah internasional (LSM) dan kelompok masyarakat sipil dalam daftar hitam. Termasuk ratusan kelompok domestik dan jurnalis yang menentang Kremlin, disebut sebagai "agen asing".
Tindakan keras telah meningkat sejak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari. Hampir semua kelompok independen dilarang atau dipaksa pergi ke pengasingan. Pemerintah Rusia membuat undang-undang baru terkait hukuman bagi siapapun yang mengkritik angkatan bersenjata. Para pengkritik dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.