Selasa 18 Apr 2023 11:04 WIB

Polisi Mengaku tak Bisa Menolak Laporan Terhadap Bima Yudho

Polisi akan melakukan gelar perkara apakah laporan itu penuhi unsur atau tidak.

Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Foto: Dok Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Lampung tidak bisa menolak laporan yang ditujukan kepada tiktokers Bima Yudho. Polisi masih mempelajari laporan tersebut. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Baca Juga

Berdasarkan KUHAP, kata ia, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra, kemarin.