Selasa 18 Apr 2023 13:51 WIB

Pemkot Bandung tak Beri Bantuan Hukum ke Yana Mulyana

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Plh Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Plh Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non aktif dan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal. Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga orang tersebut. Sebab mereka terjerat dalam kasus pidana korupsi.

"Tidak ada (bantuan hukum), mungkin itu personel beliau," ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Regulasi yang ada, dia mengatakan, mereka yang terjerat kasus pidana tidak akan mendapatkan pendampingan. "Tidak dalam posisi mendampingi," katanya.

Sebelumnya, petugas KPK membawa tiga koper berwarna hitam diduga berisi dokumen dan hard disk setelah menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB.

Belasan petugas KPK datang ke Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan tiga mobil Kijang Innova berwarna hitam dan silver. Mereka turun dari mobil langsung menuju ke ruang kerja Wali Kota Bandung.

Beberapa orang aparat kepolisian turut mendampingi petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Setelah menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung selama sejam, petugas KPK langsung keluar ruangan dan bergerak menuju ruang ATCS.

Ruang ATCS berada di lantai tiga pada salah satu gedung di area Balai Kota Bandung. Mereka melakukan penggeledahan selama 30 menit dan setelah itu sekitar pukul 13.30 WIB kembali ke ruang kerja Wali Kota Bandung di ruang tengah balai kota.

Penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung berlangsung selama kurang lebih 5 jam hingga pukul 17.00 WIB. Usai penggeledahan, beberapa orang petugas membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan hard disk.

Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil. Mereka pun langsung bergegas pergi.

Saat dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen yang diambil, salah seorang petugas KPK mempersilahkan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada juru bicara KPK. "Silahkan nanti tanya ke pak Ali Fikri," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement