Selasa 18 Apr 2023 21:19 WIB

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Terkait Komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba

Johanis mengeklaim perbincangannya dengan Plh Dirjen Minerba bukan soal kasus.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang  juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas). Aduan ini disampaikan buntut beredarnya percakapan Johanis dengan Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter mengatakan, pihaknya melaporkan dua hal. Selain percakapan yang tersebar antara Johanis dan Idris, aduan ini juga dibuat karena perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga

"Meskipun belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK, tapi itu sudah melewati proses fit and proper test yang mana yang bersangkutan (Johanis Tanak) itu sudah disepakati atau sudah disetujui oleh DPR RI dinyatakan lolos fit and proper test dan akan dilantik di bulan Oktober (2022)," kata Lalola kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Di samping itu, menurut ICW, dugaan potensi konflik kepentingan juga dapat timbul lantaran Johanis dan Idris kembali berkomunikasi pada Maret 2023 lalu. Padahal, jelas Lalola, saat itu, Johanis sudah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan lembaga antirasuah tersebut tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Lalola lantas menyinggung soal mangkirnya Idris saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu sebagai saksi. "Sehingga itulah kenapa kemudian ICW memilih untuk mengambil sikap melaporkan yang bersangkutan," tegas dia.

Laloa mengatakan, dalam pelaporannya ini ada ada beberapa barang bukti yang dilampirkan ICW. Diantaranya adalah foto tangkapan layar percakapan antara Johanis dan Idris yang beredar di media sosial.

ICW berharap agar Dewas KPK dapat menangani aduan ini dengan maksimal. Lalola menyebut, Dewas diminta tak ragu menjatuhkan sanksi kepada Johanis jika terbukti bersalah.

"Atau setidak-tidaknya menjalankan pemeriksaan yang berintegritas atas yang bersangkutan," ujar Lalola.

Sebelumnya, Isi percakapan antara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite menjadi sorotan publik. Dalam salah satu tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @dimdim0783, terdapat chat Johanis kepada Idris yang membahas soal pekerjaan dan ada kalimat 'di belakang layar'.

Johanis menjelaskan, perbincangannya dengan Idris itu tidak pernah membahas soal penanganan kasus dugaan korupsi di KPK. Bahkan dia mengatakan, percakapan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Saya ini menghubungi beliau (saat) saya belum di KPK. Enggak di KPK. Itu kan tahun 2022," kata Johanis kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Adapun pesan itu dikirim Johanis pada 19 Oktober 2022. Sedangkan dia baru dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri.

Johanis mengakui bahwa memang ada pernyataan mencari uang di belakang layar yang dia sampaikan dalam pesan singkat itu. Namun, ia menegaskan, konteks pembicaraan tersebut karena dirinya akan memasuki masa pensiun dari jabatan di Kejaksaan. Sehingga, dia butuh kerjaan lain untuk mengisi waktu senggang.

Johanis juga mengaku, saat itu ia belum mengetahui bakal dipilih sebagai Pimpinan KPK menggantikan Lili. "Kalau saya pensiun terus apa yang harus saya buat? Jadi saya cari bagaimana ada kegiatan baru,"kilah Johanis.

"Ada lah teman ajak, 'ikutlah sama kami'. Nah, saya bilang, saya di belakang layar saja karena sementara saya masih aktif di kejaksaan. Nanti kalau sudah pensiun, kan tinggal berapa bulan lagi, saya baru aktif. Jadi bukan di KPK saya main di belakang layar, bukan," tambah dia menjelaskan.

Johanis juga memastikan, dirinya tidak pernah sekalipun terpikirkan untuk bermain kasus di KPK. "Kalau di sini mana berani. Terlalu bodoh saya kalau main api begitu," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement