Rabu 19 Apr 2023 06:03 WIB

Dewas Panggil Kabiro SDM dan Hukum KPK dalam Pemecatan Endar, Apa Hasilnya?

Dewas telah memanggil Kabiro SDM dan Hukum KPK terkait pemecatan Brigjen Endar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Alberthina Ho
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Alberthina Ho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kabiro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin pada Senin (17/4/2023). Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"(Kemarin) Ada klarifikasi dengan Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Albertina enggan memerinci hasil pemeriksaan terhadap dua pejabat itu. Dia juga belum membeberkan kesimpulan yang diambil Dewas KPK terkait aduan ini. Sebab, jelas dia, hingga kini pihaknya masih melakukan klarifikasi.

"Masih proses klarifikasi," ujar Albertina.

Terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, pihaknya belum menindaklanjuti laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, dia mengungkapkan, Dewas KPK tengah menyelesaikan aduan mengenai pencopotan Endar.

"Belum. Dewas masih fokus kasus pemberhentian Pak Endar," jelas Syamsudin.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement