Selasa 25 Apr 2023 18:40 WIB

Polisi Tangkap Penganiaya Dokter di Lampung Barat

Polisi menangkap pelaku penganiayaan dokter di Lampung Barat.

Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menangkap pelaku penganiayaan dokter di Lampung Barat.
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menangkap pelaku penganiayaan dokter di Lampung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polres Lampung Barat menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (25/4/2023), membenarkan polisi telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter bernama dr Carel Triwiyono Hamonangan.

Baca Juga

"Ya, benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi atau laporan dari Polres setempat bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4) yang dilakukan oleh dua orang pelaku bernama AW dan MH, warga Kota Bandarlampung.

Peristiwa penganiayaan itu, ujar dia, diduga saat pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati.

Selanjutnya, dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja.

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement