REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY), melaporkan ancaman pembunuhan yang dilakukan pemilik akun Facebook atas nama Andi Pangerang Hasanuddin ke Polda DIY. Wakil Ketua PWM DIY, Sapardiyono, mengatakan laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP/B/275/IV/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKRTA pada hari ini Selasa tanggal 25 April 2023.
"Bahwa atas laporan tersebut Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan tindak lanjut dengan memeriksa Pelapor dan Saksi - Saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut," kata Sapardiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).
PWM DIY menghimbau Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta agar transparan, objektif dan professional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Sapardiyono juga berpesan kepada seluruh warga Muhammadiyah di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta agar tetap menjaga situasi tetap kondusif, tenang, tidak terprovokasi dengan usaha-usaha provokatif yang dapat memecah belah ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah.
"Bahwa Pimpinan Wilayah Muhammadiyah meminta perlindungan hukum dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ini kepada Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta agar warga Muhammadiyah mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah juga telah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu dilakukan Hasanuddin melalui media sosial.
"Beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah setelah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dalam laporan bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023 tersebut, terlapor melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari status Facebook yang ditulis Thomas Djamaluddin seorang Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN. Dalam pernyataannya, Thomas Djamaluddin mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah, tapi ingin menggunakan lapangan untuk sholat Idul Fitri.