REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mcarthur Brenton tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir Bandung tetap tidak mengakui telah meludahi korban pada Jumat (28/4/2023) kemarin. Namun, berdasarkan barang bukti CCTV dan keterangan lima orang saksi didapati bahwa tersangka meludahi korban.
"Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi (kami) berpedoman alat bukti CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli masih dikembangkan lainnya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan motif pelaku meludahi korban masih belum dapat dipastikan. Namun, Budi memastikan bahwa status Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka mengacu kepada sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan kepada korban. "Hari ini kami jajaran Polrestabes Bandung setelah melaksanakan pemeriksaan saksi saksi, alat bukti dan dilaksanakan gelar perkara dengan Polda Jabar. Kita menaikkan status atas nama Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Budi menuturkan bule Australia itu dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ia mengatakan tersangka terancam hukuman satu tahun 2 bulan penjara.
"Pasal dikenakan 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," katanya.
Ke depan tersangka akan didampingi penasehat hukum dan juga penerjemah bahasa. Terkait visanya yang sudah habis maka petugas akan berkoordinasi dengan Imigrasi.