Ahad 30 Apr 2023 04:38 WIB

Polisi: Bule Australia Tetap tak Mengakui Ludahi Imam Masjid

Motif pelaku meludahi korban masih belum dapat dipastikan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) ditetapkan tersangka akibat diduga meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bule Australia berinisial MB (48 tahun) ditetapkan tersangka akibat diduga meludahi imam masjid Al Muhajir, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mcarthur Brenton tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir Bandung tetap tidak mengakui telah meludahi korban pada Jumat (28/4/2023) kemarin. Namun, berdasarkan barang bukti CCTV dan keterangan lima orang saksi didapati bahwa tersangka meludahi korban.

"Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi (kami) berpedoman alat bukti CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli masih dikembangkan lainnya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan motif pelaku meludahi korban masih belum dapat dipastikan. Namun, Budi memastikan bahwa status Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka mengacu kepada sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan kepada korban. "Hari ini kami jajaran Polrestabes Bandung setelah melaksanakan pemeriksaan saksi saksi, alat bukti dan dilaksanakan gelar perkara dengan Polda Jabar. Kita menaikkan status atas nama Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Budi menuturkan bule Australia itu dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ia mengatakan tersangka terancam hukuman satu tahun 2 bulan penjara.

"Pasal dikenakan 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," katanya.

Ke depan tersangka akan didampingi penasehat hukum dan juga penerjemah bahasa. Terkait visanya yang sudah habis maka petugas akan berkoordinasi dengan Imigrasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement