Senin 01 May 2023 14:45 WIB

Ayah Bunuh Anak Kandung Saat Tidur, Korban Ditusuk 24 Kali

Polisi dalami motif pelaku membunuh anak kandungnya yang berusia sembilan tahun.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nora Azizah
Anak berusia sembilan tahun tersebut dibunuh oleh ayah kandungnya saat tertidur lelap.
Foto: Wikipedia
Anak berusia sembilan tahun tersebut dibunuh oleh ayah kandungnya saat tertidur lelap.

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kejadian nahas dialami anak perempuan berinisial Z di Gresik, Jawa Timur (Jatim). Anak berusia sembilan tahun tersebut dibunuh oleh ayah kandungnya saat tertidur lelap pada Sabtu (29/3/2023) pagi.

Kasi Humas Polres Gresik, IPDA Mustofa mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, kejadian ini baru dilaporkan ke jajaran kepolisian pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga

Adapun terkait motif pembunuhan masih didalami oleh penyidik hingga kini. Pasalnya, pelaku yang juga residivis pencandu narkoba ini masih bungkam saat diinvestigasi penyidik. Bahkan, pelaku sempat memberikan keterangan yang aneh ketika ditanya motif pembunuhannya sehingga perlu diperdalam lagi oleh penyidik dan psikiater.

"Dia sempat ngomong anaknya dibunuh itu untuk mengurangi penderitaannya biar masuk surga. Jadi kita masih cari sisi lain dia," ucap Mustofa saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/5/2023). 

Sementara itu, Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, tersangka Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29 tahun) alias Afan diketahui tinggal berdua bersama putrinya berinisial Z. Adapun mengenai keberadaan istri tersangka masih ditelusuri lebih lanjut. Pasalnya, sang istri dilaporkan tidak berada di kontrakan selama tiga sampai empat hari.

Menurut Erika, korban ditusuk oleh tersangka sebanyak 24 kali dengan menggunakan pisau dapur. Semua tusukan tersebut diarahkan pelaku ke arah punggung anaknya. Dari puluhan tusukan tersebut, tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung korban. 

Tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap. "Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, IPTU Aldhino Prima Wirdhan mengatakan,  tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ancaman ini dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement