Jumat 16 Feb 2024 19:29 WIB

Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dilimpahkan untuk Disidang

Kasus ayah bunuh 4 anak kandung di Jagakarsa Jaksel dilimpahkan untuk segera disidang

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Polres Metro Jakarta menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap empat anak dengan tersangka Panca Darmansyah. Kasus ayah bunuh 4 anak kandung di Jagakarsa Jaksel dilimpahkan untuk segera disidang
Foto: Republika/Ali Mansur
Polres Metro Jakarta menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap empat anak dengan tersangka Panca Darmansyah. Kasus ayah bunuh 4 anak kandung di Jagakarsa Jaksel dilimpahkan untuk segera disidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus Panca Darmansyah pelaku pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (15/2/2024) kemarin.

“Untuk perkembangan proses penyidikan perkara dengan tersangka saudara Panca, saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas kepada Kejaksaan. Artinya sudah dilakukan tahap 1 pada hari Kamis kemarin tanggal 15 Februari 2024,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi kepada awak media, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga

Lanjut Yossi, saat ini tim penyidik akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas tersebut oleh tim Kejaksaan. Apabila nanti diberikan petunjuk terkait dengan kelengkapannya, pihaknya akan segera melengkapi.

Dalam aturannya, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk melakukan penelitian berkas dan menentukan sikap terhadap berkas tersebut sudah lengkap atau ada hal-hal yang harus dilengkapi.

“Sampai saat ini kami masih menunggu apa hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Yossi.

Diancam hukuman mati

Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keempat anaknya tersebut merupakan hasil dari pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial DM. 

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023) lalu. 

Menurut Bintoro, tersangka membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran mulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua. Pengakuan dari tersangka Panca, peristiwa pembunuhan terhadap keempat anaknya itu dilakukan pada hari Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement