REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menyatakanpemerintah perlu mengkaji aturan serta hak-hak pekerja informal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Yang dimaksud sebagai pekerja informal, yakni pekerja yang memiliki fleksibilitas tinggi, seperti driver ojek online serta pekerja yang bergerak di bidang teknologi informasi (IT).
"UU Ciptaker ini cenderung mengatur pekerja formal, jadi sebenarnya belakangan ini di Indonesia berkembang pekerjaan yang punya fleksibilitas, nah itu cukup banyak di Indonesia. Contohnya ojek online. Dan banyak juga banyak pekerja-pekerja bebas lainnya yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi," kata Tadjudin, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Tadjudin berpendapat, UU Cipta Kerja perlu dikaji kembali untuk menambahkan jenis pekerjaan informal tersebut, agar para pekerja informal dapat terlindungi serta terpenuhi hak-haknya.