Selasa 02 May 2023 19:44 WIB

Pemerintah Perlu Kaji Pekerja Informal dalam UU Ciptaker

UU Ciptaker lebih banyak bicara pekerja formal ketimbang pekerja informal.

Red: Erdy Nasrul
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). Aksi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh memberikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan pangan serta hapus outsourcing tolak upah murah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). Aksi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh memberikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan pangan serta hapus outsourcing tolak upah murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menyatakanpemerintah perlu mengkaji aturan serta hak-hak pekerja informal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Yang dimaksud sebagai pekerja informal, yakni pekerja yang memiliki fleksibilitas tinggi, seperti driver ojek online serta pekerja yang bergerak di bidang teknologi informasi (IT).

Baca Juga

"UU Ciptaker ini cenderung mengatur pekerja formal, jadi sebenarnya belakangan ini di Indonesia berkembang pekerjaan yang punya fleksibilitas, nah itu cukup banyak di Indonesia. Contohnya ojek online. Dan banyak juga banyak pekerja-pekerja bebas lainnya yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi," kata Tadjudin, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Tadjudin berpendapat, UU Cipta Kerja perlu dikaji kembali untuk menambahkan jenis pekerjaan informal tersebut, agar para pekerja informal dapat terlindungi serta terpenuhi hak-haknya.