Rabu 03 May 2023 00:04 WIB

Polri Tetapkan Dito Mahendra Jadi Buronan

Polri menetapkan Dito Mahendra menjadi buronan dalam kasus kepemilikan senpi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Buronan (ilustrasi). Polri menetapkan Dito Mahendra menjadi buronan dalam kasus kepemilikan senpi.
Buronan (ilustrasi). Polri menetapkan Dito Mahendra menjadi buronan dalam kasus kepemilikan senpi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menerbitkan status buronan terhadap pengusaha Dito Sampurno alias Dito Mahendra. Status tersebut menyusul pemangkiran kembali Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka Dito Mahendra saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan upaya paksa penangkapan jika diketemukan.

Baca Juga

“Penyidik akan terbitkan status DPO dan pencegahan terhadap yang bersangkutan, dan akan melakukan upaya paksa lain yang sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) untuk mendapatkan (menangkap) yang bersangkutan,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Kata dia, tim penyidikannya, pun sudah berkordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk penerbitan status DPO dan pencegahan tersebut.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh tim penyidikan di Bareskrim Polri pada Senin (17/4/2023) lalu. Peningkatan status hukum tersebut dilakukan, setelah penyidik meningkatkan kasus terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal.

Dito Mahendra, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tercatat tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Pun penyidik mengaku sulit mencari tahu keberadaan Dito Mahendra. Brigjen Djuhandhani, bahkan menyampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pun penyidik masih mengutamakan langkah lunak agar Dito Mahendra bersedia hadir untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (2/5/2023).

Akan tetapi, Dito Mahendra, pun kembali mangkir. “Kami sudah melacak terhadap yang bersangkutan, mengecek ke imigrasi terkait aktivitas keluar-masuk (wilayah hukum Indonesia), juga berkordinasi dengan maskapai penerbangan, namun kami dapatkan yang bersangkutan,” kata dia.

Karena itu, untuk kelanjutan proses hukum, tim penyidikan terpaksa melayangkan status DPO, dan pembatasan keluar-masuk wilayah hukum Indonesia terhadap Dito Mahendra. 

Kasus kepemilikan senjata api ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor dan tempat tinggal Diro Mahendra di kawasan Kebayoran Baru pada Maret 2023 lalu.

Kasus yang melibatkan nama Dito Mahendra di KPK menyangkut soal penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 pucuk senjata api. Penyimpanan senjata api itu diteruskan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Dari penyidikan, terungkap sembilan dari 15 kepemilikan senjata api milik Dito Mahendra, ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, terdiri dari satu pistol Glock-17, Revolver S&W, Glock-19 Zev, dan Pistol Angstatd Arms. Serta satu pucuk senapan Noveske Reflectwork, dan senapa AK-101, serta senapan Heckler&Koch G-36. Juga satu pucuk pistol Heckler&Koch MP-5, serta satu pucuk senapan angin Walther.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement