Rabu 03 May 2023 23:58 WIB

Apakah Oral Seks Haram dalam Hubungan Intim Suami Istri?

Ulama menjelaskan soal hukum oral seks.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Apakah Oral Seks Haram dalam hubungan intim suami istri? Foto: Bunga pernikahan. Ilustrasi.
Foto: Pixabay/Roger Purdie
Apakah Oral Seks Haram dalam hubungan intim suami istri? Foto: Bunga pernikahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam telah mengatur semua kehidupan manusia, termasuk dalam persoalan seks. Dalam hubungan antara suami-istri pun ada hal-hal yang diharamkan dan ada pula yang dibolehkan. 

Dalam hubungan antar suami-istri, apakah Islam membolehkan Muslim untuk melakukan oral seks, serta menonton film porno dengan pasangan yang sudah menikah?

Baca Juga

Menanggapi pertanyaan ini, dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto Kanada, Syekh Ahmad Kutty menyatakan bahwamenonton film porno, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama pasangan, sudah pasti menjijikkan menurut etika dan moralitas Islam.  Oleh karena itu, tidak diperbolehkan dalam Islam. 

"Sementara, oral seks antara pasangan suami istri, bagaimanapun, tidak bisa diharamkan selama pasangan melakukannya dengan suka sama suka, asalkan hubungan seksual yang sebenarnya dilakukan di vagina," jelas dia dikutip dari jawabannya di laman aboutislam, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan, pornografi merendahkan dan tidak manusiawi bagi pria dan wanita serta seksualitas manusia. Karena, itu adalah akar dari peyelewengan.

"Karena kita tidak diperbolehkan mengekspos diri kita sendiri atau melihat bagian pribadi orang lain, baik hidup atau dalam gambar, bagaimana mungkin melihat tindakan seksual antara dua orang?," kata dia.

Praktik-praktik seperti itu memang tidak hanya dilarang tetapi juga merupakan salah satu dosa yang paling keji dalam Islam. Oleh karena itu, menurut Syekh Ahmad Kutty, umat Islam harus menjauhinya jika kita ingin menjaga kesucian jiwanya.

Menurut dia, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa salah satu tanda kiamat adalah pergaulan bebas akan menjadi kelaziman, karena itu orang akan melakukan hubungan seksual di depan umum. (At-Tabarani).

Dalam hadits lain dijelaskan,

عن عبدالله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تقوم الساعة حتى يتسافدوا في الطريق تسافد الحمير. قلت: إن ذلك لكائن؟! قال : نعم ليكونن

Artinya: Dari Abdullah bin Amr berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: tidak akan datang hari kiamat hingga mereka melakukan zina di jalan seperti keledai. Aku bertanya: apakah ini sungguh akan terjadi? Rasulullah menjawab: iya, sungguh ini akan terjadi. (HR  Ibn Hibban, al-Bazzar dan al-Tabarani, hadith sahih).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement