Kamis 04 May 2023 06:55 WIB

Polisi Geledah Rumah Terduga Penembak Kantor MUI, Istri dan Tetangga Diperiksa

Polisi mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah Mustopa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Polisi menggeledah rumah pelaku penembakan Kantor MUI di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (3/5/2023) malam.
Polisi menggeledah rumah pelaku penembakan Kantor MUI di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (3/5/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Polda Metro Jaya menggeledah rumah dan meminta keterangan keluarga serta beberapa tetangga Mustopa (60 tahun), terduga penembak Kantor MUI Pusat. Pemeriksaan saksi dari istri dan keluarga juga para tetangga dekat pelaku dilakukan di Polda Lampung, Rabu (3/5/2023) malam.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga didampingi Kanit 2 Kompol Eko Barmula bersama tim Ditreskrimum Polda Lampung. "Ya benar ada kegiatan penggeledahan di rumah tinggal terduga pelaku penembakan Kantor MUI di Jakarta. Lokasi rumah di daerah Pesawaran," kata Indrawienny dalam keterangan pers yang diterima Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Polisi mengeklaim sudah bersiaga di rumah kediaman Mustopa Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah kejadian Selasa (2/5/2023) pukul 11.22. Rumah Mustopa pun sudah dipasang garis polisi.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen milik pelaku. Dokumen tersebut sedang diteliti tim penyidik bersama tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor.

 

Dari lokasi, tim membawa keluarga Mustopa dan beberapa warga tetangganya sebagai saksi. "Kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan ini harus komprehensif dan melibatkan banyak tim. Nanti hasilnya akan diumumkan di Polda Metro Jaya," kata AKBP Indrawienny.

Penyidik juga menelusuri asal usul senjata yang digunakan pelaku. Terkait kabar pelaku mengalami gangguan jiwa itu juga masih dilakukan pendalaman. "Soal itu masih didalami psikologi forensik. Tim kami masih mendalaminya. Nanti pasti dirilis di Polda Metro Jaya," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, motif sementara pelaku yang diketahui bernama Mustopa NR, warga Kabupaten Pesawaran, Lampung yakni ingin diakui sebagai wakil nabi.

Pelaku menyampaikan keinginannya tersebut melalui dua surat yang dikirim kepada MUI. “Dari alat bukti yang ada, ditemukan tulisan-tulisan. Motif sementara, yang pertama bahwa yang bersangkutan ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Hengki saat konferensi pers, Selasa (2/5/2023) malam.

Menurut Hengki, terindikasi ada niat jahat dari ancaman pelaku yang ditulis dalam suratnya pada 2018. “Surat tersebut menyatakan, apabila yang bersangkutan tidak diakui sebagai wakil nabi, maka dia (pelaku) akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri ini dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ujar Hengki.

Polda Metro Jaya akan merilis lanjutan bersama ahli sosiologi agama, termasuk MUI. “Ini penting untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang. Apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti yang menjawab sosiolog agama, termasuk MUI,” katanya.

Mustopa NR mendatangi Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023) pukul 11.24 WIB. Pelaku memaksa ingin bertemu ketua MUI, karena ditolak, pelaku menembakkan senjata airsoft, dan melukai petugas keamanan, di bagian punggung. Pelaku juga menembak kaca hingga pecah, dan serpihannya melukai petugas lainnya.

Setelah diamankan pelaku pingsan dan juga dibawa ke Puskesmas Menteng oleh petugas Polsek Menteng. Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab pasti kematian pelaku.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin mengatakan, sebelum insiden penembakan, pelaku telah mendatangi kantor MUI dua kali. Selain itu, dua kali juga terduga pelaku mengirimkan surat ancaman, dan yang ketiga terjadi penembakan.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis. Ia pernah terjerat pidana pada 2016 dalam kasus perusakan kaca ruangan ketua DPRD Provinsi Lampung. Pelaku divonis enam bulan penjara. Motif kejadian itu, pelaku minta diakui DPRD sebagai wakil nabi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement