Kamis 04 May 2023 19:07 WIB

Empat Hari Masa Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Partai Daftarkan Caleg DPR

KPU berharap parpol tak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaiakan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik dalam Pemilu Tahun 2024 Di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Rapat koordinasi tersebut dilakukan KPU sebagai tahapan dan persiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaiakan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik dalam Pemilu Tahun 2024 Di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Rapat koordinasi tersebut dilakukan KPU sebagai tahapan dan persiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, hingga Kamis (4/5/2023) atau hari keempat pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI ke Kantor KPU RI, Jakarta. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan petugas penghubung partai terkait penyebab mereka belum mengajukan daftar caleg.

Ternyata, pengurus partai politik masih berjibaku melengkapi dokumen persyaratan calegnya. "Ternyata partai politik masih berkonsentrasi melengkapi dokumen persyaratan pencalonan karena memang dalam pengajuan daftar calon ini kami mensyaratkan dokumennya harus lengkap," kata Idham dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Dalam proses pendaftaran caleg ini, pengurus partai politik harus mengunggah dokumen persyaratan bakal calegnya terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Setelah itu, partai menyerahkan fomulir pengajuan dan formulir daftar caleg-nya sesuai data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Silon.

Dua formulir itu lah yang harus diserahkan kepada petugas di Kantor KPU RI. Idham mengatakan, kini memang sudah ada partai politik yang mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg-nya. Namun, belum ada satu pun partai politik yang memasukkan dokumen persyaratan 580 caleg, sesuai jumlah kursi DPR tersedia.

Karena itu, kata Idham, pihaknya akan menunggu partai politik melengkapi dokumen persyaratan bakal calegnya di aplikasi Silon dan menyerahkan formulirnya ke Kantor KPU RI. Dia memerkirakan partai politik akan mulai banyak menyerahkan formulir pendaftaran dan daftar calegnya dalam beberapa hari ke depan.

Idham berharap partai politik tidak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023. Apabila partai baru mendaftar di hari terakhir, tentu bakal kesulitan untuk memperbaiki dokumen yang salah atau kurang.

"Kalau waktunya jauh dari hari terakhir kan masih ada kesempatan apabila masih ada yang kurang dan sebagainya berdasarkan hasil pengecekan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Bersamaan dengan KPU RI membuka pendaftaran caleg DPR, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga membuka pendaftaran untuk caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, kata Idham, belum ada juga partai politik yang mendaftarkan caleg DPRD provinsi.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat sejumlah parpol yang sudah mendaftar seperti di Kabupaten Bekasi dan Cirebon. Di sisi lain, terdapat 40 bakal calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar di 26 KPU provinsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement