Kamis 04 May 2023 22:16 WIB

16 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandung

Kasus narkoba ini diungkap menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Para tersangka kasus narkoba diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Para tersangka kasus narkoba diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap sebelas kasus narkoba menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran 2023. Kasus yang diungkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari sebelas kasus yang diungkap, sembilan di antaranya terkait sabu-sabu. Dua lainnya kasus ganja. Terkait kasus itu, polisi mengamankan tersangka dari sejumlah kecamatan di wilayah Kota Bandung. “Ada 16 orang yang diamankan,” kata dia di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Tersangka yang ditangkap berinisial AS, RM, DR, DS, ZZF, RA, TFW, MA, MRP, FN, DS, AAP, FG, ES, WK, dan MY. Salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga. “Mereka ingin cari keuntungan dari penjualan (narkoba),” kata Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan, barang bukti yang diamankan total 191,27 gram sabu-sabu dan 2.228,51 gram  daun ganja kering.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolrestabes, narkoba didapat, antara lain dari Jakarta. Modus transaksi narkobanya, kata dia, ada yang bertemu langsung, menjual secara daring, ataupun sistem tempel di lokasi yang sudah disepakati.

Kapolrestabes mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 132, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement