Jumat 05 May 2023 17:53 WIB

Puslabfor Sebut Serangan Jantung Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI

Mustopa disebut meninggal karena serangan jantung yang diperberat oleh infeksi paru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tim INAFIS usai melakukan olah TKP di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pascainsiden penembakan di Jakarta, Selasa (2/5/2023). Dalam insiden tersebut pelaku penembakan tewas dan dua orang lainnya yakni resepsionis MUI mengalami luka pada bagian punggung dan pegawai MUI lainnya terluka akibat menabrak pintu saat menghindari tembakan tersebut. Dalam peristiwa tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan terkait pelacakan latar belakang pelaku penembakan di Gedung MUI tersebut.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyebab kematian Mustopa NR (60 tahun) pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya diketahui. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik menyatakan, bahwa Mustopa NR (sebelumnya ditulis Mustofa) pelaku penembakan kantor MUI meninggal akibat serangan jantung.

"Kami dokter forensik menyimpulkan korban mati karena serangan jantung yang diperberat oleh infeksi di paru," ujar dokter forensik Polri di Polda Metro Jaya, Arfiani, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Kemudian hasil dari pemeriksaan bagian luar tubuh tersangka Mustofa NR ditemukan luka-luka kecil akibat benda tumpul. Namun demikian, Arfiani memastikan luka-luka kecl tersebut tidak dapat membuat seorang meninggal. Artinya luka, seperti memar di pipi bukan menjadi penyebab tersangka Mustopa NR kehilangan nyawanya.

"Luka-luka luar tapi tidak mengakibatkan meninggal. Pemeriksaan dalam ada infeksi paru dan ada gambaran serangan jantung," ungkap Arfiani. 

Arfiani melanjutkan, saat ini jenazah pelaku penembakan di kantor MUI tersebut masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazah Mustopa NR juga sudah dimandikan dan dikafani. Sehingga pihak keluarga dapat mengambilnya untuk dikebumikan.

“Jenazah sudah dimandikan dan dikafani jadi silakan kepada keluarga yang bersangkutan mengambilnya,” tutur Arfiani. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement