REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menggelar konsolidasi untuk persiapan Pemilu Presiden 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan bertemu ribuan kader PDI Perjuangan dan relawan pendukungnya di GOR PKPSO Kaliwates, Jember, Ahad (7/5/2023).
"Jember menjadi daerah pertama yang melakukan konsolidasi pemenangan pemilu presiden di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia setelah saya mendapat rekomendasi dari Bu Mega," kata Ganjar.
Saat memulai sambutan di hadapan ribuan kader PDI Perjuangan, Ganjar mengaku terkejut dengan semangat dan antusiasme para pendukungnya yang sangat luar biasa. Bahkan, Ganjar memuji kesuksesan acara tersebut.
Ganjar mengatakan kunjungannya ke Jember sangat spesial karena sejak dirinya diusung menjadi bakal calon presiden oleh PDI Perjuangan, satu-satunya DPC yang memboyong dirinya untuk melakukan konsolidasi baru di Jember.
"Kunjungan ke Jember memang spesial karena sejak saya diusung menjadi bakal calon presiden oleh PDI Perjuangan, satu-satunya DPC yang memboyong saya untuk melakukan konsolidasi pertama di Jember," tuturnya.
Gubernur Jawa Tengah itu yakin bisa merebut suara Pilpres 2024 di wilayah Tapal Kuda, yang merupakan kawasan timur Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Lumajang, Pasuruan, Situbondo, dan Probolinggo.
"Saya sowan ke kiai dan beredar kabar bahwa PDI Perjuangan sulit menang di Tapal Kuda, namun ketika saya melakukan kegiatan di Jember sejak pagi dan sambutan masyarakat sangat luar biasa," katanya.
Ia mengatakan tidak ada yang sulit dalam konteks keindonesiaan, namun bagaimana pihaknya mendekati masyarakat harus dengan adab dan sopan santun untuk mendapatkan simpati.
"Saya telah mendapatkan kehormatan tinggi dan amanah yang besar dari partai untuk meneruskan kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2024. Saya bukan siapa-siapa, saya biasa saja," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.