Senin 08 May 2023 14:47 WIB

Petugas Wajib Ramah dan Maksimal Layani Jamaah Haji Lansia

Jamaah haji lansia harus mendapatkan prioritas layanan.

Ilustrasi jamaah haji beraktivitas di Tanah Suci.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ilustrasi jamaah haji beraktivitas di Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID,  BINTAN -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kepala Kemenag) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Erman Zaruddin mengingatkan petugas haji harus senantiasa ramah pada jamaah haji lanjut usia atau lansia.

Erman menyebut pendampingan terhadap jamaah lansia menjadi penting karena mereka kelompok rentan. Jamaah lansia memiliki keterbatasan, sehingga perlu didampingi oleh jamaah lain atau petugas.

Baca Juga

"Jamaah lansia tidak bisa ditinggalkan dibiarkan sendiri dalam ibadah haji, terutama saat beribadah di Masjidil Haram, Nabawi dan pada saat Armuzna," katanya di Bintan, Ahad (7/5/2023).

Menurut Erman mendampingi dan membersamai lansia dalam ibadah haji merupakan perbuatan memuliakan dan bakti kepada orang tua.

Selain itu, Erman juga menyampaikan bahwa agama Islam mengajarkan kemudahan dalam beribadah bagi semua umatnya.

Bentuk kemudahan itu antara lain pengguguran, pengurangan, pergantian, medahulukan, mengakhirkan, perubahan, dan prioritas yang fardhu dalam ibadah.

Kemudian, keringanan antara lain disebabkan bepergian, sakit, dipaksa, lupa, tidak tahu, kesulitan yang tidak terhindarkan, tidak tahu dan lemah.

"Jamaah haji dengan kondisi rentan, tidak perlu diikutsertakan dalam seremonial pelepasan jemaah. Jemaah haji dengan penanda kuning dapat diikutsertakan dengan pengawasan dan pendampingan. Jika terdapat pelepasan jemaah haji maka menggunakan prosedur yang sama," imbuhnya.

Erman turut menambahkan di seluruh Indonesia terdapat 64 ribu kuota khusus haji lansia. Khusus Kabupaten Bintan, tidak memperoleh kuota calon jamaah haji lansia, seluruhnya merupakan jamaah haji reguler.

Lanjutnya menyampaikan ada tiga kategori calon jamaah haji lansia, yaitu usia 65 ? 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun pada pendaftaran sebelum 26 Juni 2010.

Kemudian kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun pada pendaftaran sebelum 26 Juni 2015.

Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun pada pendaftaran sebelum 26 Juni 2017.

"Indeks kepuasan jamaah terhadap layanan terus meningkat. Kita berkomitmen untuk meningkatkan indeks tersebut pada tahun ini. Bagi lansia dibenarkan memakai pakaian ihram di hotel tetapi niatnya tetap di Bir Ali," demikian Erman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement