REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang yang diduga terlibat penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60 tahun) pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, N dan H.
"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi awak media pada Selasa (9/5).
Hanya saja AKBP Indrawienny Panjiyoga belum membeberkan pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka tersebut. Namun kasus ketiga tersangka tidak terkait dengan aksi penyerangan Mustopa NR ke markas MUI Pusat. Tetapi mereka terlibat dalam kasus kepemilikan senjata jenis air gun pria yang mengaku wakil nabi tersebut.
“(Mustopa NR) Membeli (senjata air gun) dengan harga Rp 5,5 juta,” ungkap AKBP Indrawienny Panjiyoga