REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada mantan kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranagara. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memknta Dody dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah," kata Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2023).
Jon Sarman mengatakan, jika Dody tidak bisa segera membayar denda Rp 2 miliar itu maka Dody harus menggantinya dengan kurungan badan selama enam bulan penjara. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," katanya.
Jon mengatakan hal memberatkannya, terdakwa Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Dody merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Padang Sumatra Barat.
"Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," katanya.
Menurut hakim terdakwa Dody tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusi Polri yang jumlahnya 400 ribu personel.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika," katanya.
Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Dody terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.