REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, memandang hukuman terhadap eks Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara (DP) pantas lebih berat ketimbang putusan Hakim. Dody terjerat kasus peredaran sabu bersama eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
Dody divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Dody dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
"Aih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, hukuman terhadap DP patut diperberat," kata Reza dalam keterangannya pada Kamis (11/5/2023).
Reza menyinyalir putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, menurut dia, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan. Ia berbeda tafsiran terkait dengan "mengakui perbuatannya" sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP.