Rabu 10 May 2023 17:41 WIB

BKN Investigasi Dugaan Pungli yang Dialami ASN Guru di Pangandaran

Dugaan pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.
Foto: Tangkapan layar
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut turun tangan dalam dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. BKN saat ini tengah melakukan investigasi melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

“Terkait dugaan adanya pungli terhadap guru ASN di Pangandaran yang sedang ramai dibicarakan, saat ini BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian sedang melakukan investigasi untuk menindaklanjuti permasalahan ini segera,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, kepada Republika.co.id, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merasa prihatin dengan guru berstatus ASN di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang mengalami tekanan setelah melaporkan dugaan pungli. FSGI menilai, persoalan dugaan pungli tersebut semestinya tak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor.

“Persoalan dugaan pungli ini seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan ancaman bagi pelapor. Kalaupun ASN pelapor itu keliru sekalipun, seharusnya penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN,” ujar Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti, kepada Republika.co.id, Rabu (10/5/2023).

Peraturan perundang-undangan yang dia maksud diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan tersebut dia sebut dapat dijadikan rujukan karena mengingat pelapor adalah guru berstatus ASN, di mana pelapor seharusnya diberi kesempatan membela diri.

“Kalau benar ada arogansi dan ancaman dari pihak birokrasi terhadap guru pelapor, maka seharusnya pihak bupati memerintahkan inspektorat daerah untuk memeriksa oknum birokrasi yang diduga melakukan ancaman pada ASN pelapor,” kata Retno.

Retno juga menyampaikan, pihaknya menilai seharusnya guru pelapor tidak harus mengundurkan diri. Menurut Retno, kejadian tersebut amat disayangkan karena untuk lulus menjadi PNS guru bukanlah hal yang mudah dan sudah pasti penuh perjuangan yang tidak ringan.

Di sisi lain, dia juga menyoroti pemerintah daerah (pemda) setempat yang tak kunjung memproses pengunduran diri guru ASN tersebut. Terlebih, guru yang bersangkutan sudah tidak bertugas di satuan pendidikan tempatnya mengajar sejak Maret 2022 hingga saat ini.

“Berarti sudah lebih satu tahun tidak bekerja atau tidak menjalankan tugas, namun pihak pemda tidak mengambilkan tindakan apapun untuk menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas dia.

Sebelumnya, seorang guru yang berstatus ASN di Kabupaten Pangandaran ramai dibicarakan karena mengaku dimintai pungutan liar (pungli) saat menjalani latihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021. ASN bernama Husein Ali Rafsanjani melaporkan kasus itu melalui laman lapor.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, mengatakan adanya kasus dugaan pungli itu saat pelaksanaan latsar CPNS pada 2021. Namun, dugaan pungli itu bukan dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Pangandaran, melainkan oleh koordinator latsar untuk biaya transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement